×

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN

PENDIDIKAN AGAMA HINDU

PROVINSI JAWA TIMUR

PURWAKA

Bahwa guru memegang peranan penting dalam proses belajar mengajar. Dan guru oleh sebab itu maka guru memiliki tanggung jawab utama dalam hal keefektifan seluruh usaha pendidikan di sekolah.

Dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) mempunyai peranan yang sangat penting dalam sebuah perubahan penting di dunia pendidikan khususnya dalam mengembangkan profesi guru, sebagai wahana komunikasi antar guru, dan untuk meningkatkan partisipasi guru dalam usaha memajukan pendidikan. Untuk itu keberadaan dan keabsahan MGMP sangat diperlukan guna menunjang hal tersebut di atas.

Atas asung kerta Hyang Widdhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, wadah MGMP Pendidikan Agama Hindu jenjang SMP Provinsi Jawa Timur telah terbentuk dan diharapkan dapat memfasilitasi secara akomudatif peran serta guru Agama Hindu dalam pembangunan dan sumbangsihnya terhadap kemajuan dunia pendidikan.

Bahwa, mengacu hal tersebut di atas, maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai berikut:

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal

Nama

   Organisasi Profesi guru Mata Pelajaran ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu disingkat MGMP PAH, adalah forum kelompok kerja guru pendidikan Agama Hindu (GPAH).

Pasal 2

Kedudukan

   MGMP PAH berkedudukan di Provinsi Jawa Timur dan sekretariatnya berada di SMP Negeri 4 Batu Jl. Diponegoro X No.18, Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.

BAB II

DASAR, TUJUAN KEGIATAN

Pasal 3

Dasar

  1. Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Kewenangan Pusat dan daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19  Tahun 2007 tentang  Standar Pengelolaan Pendidikan;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI;
  11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu;
  13. Rambu-rambu Pengembangan KKG dan MGMP oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2009.

Pasal 4

Tujuan

Tujuan MGMP PAH adalah memberi wadah bagi guru-guru PAH untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh guru antara lain:

  1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru professional.
  2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber (hasil workshop, pertemuan rutin, seminar, pelatihan, dan lain lain)
  3. Membantu guru memecahkan masalah-masalah yang terkait dengan kegiatan proses pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
  4. Memotivasi guru khususnya dalam merumuskan dan menetapkan orientasi peningkatan pembelajaran dimasing masing lembaga / unit kerjanya.
  5. Mengembangakan pembelajaran yang inovatif, kreatif dan menyenangkan.
  6. Mengembangkan kerja sama antara Guru Pendidikan Agama Hindu, masyarakat, pemerintah dalam pembinaan agama Hindu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Pasal 5

Kegiatan

Kegiatan MGMP Pendidikan Agama Hindu Meliputi:

  1. Menyusun Program Kerja jangka pendek, sedang dan panjang.
  2. Melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan dengan berdsaar pada tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Mengadakan konsolidasi dan koordinasi dengan MKKS, Pembina, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama.
  4. Mengadakan kerja sama dengan organisasi-organisasi lain yang terkait, Parisada, Pasraman, LSM dan swadaya Masyarakat yang relefan dalam peningkatan Pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 6

Keanggotaan

MGMP PAH Merupakan organisasi non sruktural, bersifat mandiri, berdasarkan hubungan  hierarki dengan lembaga lain yang dilandasi kekeluargaan yang keanggotaanya terdiri dari para guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu SMPN se-Provinsi Jawa Timur dalam naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang meliputi PNS dan NON PNS.

Pasal 7

Kepengurusan

  1. Kepengurusan MGMP Pendidikan Agama Hindu Provinsi Jawa Timur terdiri dari:
    1. Ketua
    1. Wakil ketua
    1. Sekretaris
    1. Wakil Sekretaris
    1. Bendahara
    1. Wakil Bendahara
    1. Koordinator Wilayah: Utara, tengah dan selatan.
  • Kepengurusan dipilih berdasarkan Rapat pemilihan.

Pasal 8

Berakhirnya masa Keanggotaan dan kepengurusan

  1. Berakhirnya Keanggotaan MGMP Pendidikan Agama Hindu apabila:
  2. Meninggal dunia
  3. Mutasi keluar wilayah kedinasan Provinsi Jawa Timur.
  4. Mengundurkan diri
  • Berakhirnya Kepengurusan MGMP Pendidikan Agama Hindu karena:
  • sudah mencapai satu periode 4 tahun  dan mengajukan kembali untuk dipilih.
  • Mengundurkan diri dengan disertai surat pengunduran diri.
  • Masa Bhakti Kepengurusan MGMP PAH Provinsi Jawa Timur adalah 4 (empat) tahun.

Pasal 9

Kewajiban dan hak anggota / pengurus

  1. Setiap anggota dan pengurus MGMP Pendidikan Agama Hindu wajib:
  2. Mengikuti dan hadir secara aktif dalam setiap penyelenggaraan kegiatan MGMP
  3. Mengikuti pertemuan rutin MGMP.
  4. Memberikan informasi tentang kemajuan pendidikan Khususnya Pendidikan Agama Hindu apabila setelah mengikuti Kepelatihan atau Diklat
  • Setiap Anggota dan Pengurus MGMP Pendidikan Agama Hindu berhak:
  • Memberi masukan dan saran yang membangun untuk teciptanya kemajuan dan perkembangan organisasi.
  • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan pengetahuannya dalam setiap kesempatan pertemuan dan pelatihan yang diadakan MGMP.
  • Mendapatkan jasa dan imbalan sesuai tugas serta memilih dan dipilih sebagai pengurus MGMP PAH.

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 10

Sumber dan penggunaan Dana

  1. Sumber dana MGMP Pendidikan Agama Hindu berasal dari:
  2. Pemerintah maupun dari sumbangan lain.
  3. MKKS melalui kegiatan MKKS
  4. Royalti pengadaan dan cetakan Buku Ajar
  5. Royalty cetakan LKS
  6. Royalty cetakan dan pengadaan Buku bahan kegiatan
  7. dan sumber lain yang terkait
  • Penggunaan dana MGMP PAH
  • Kegiatan pertemuan rutin setiap dua bulan sekali
  • Kegiatan Workshop dan pelatihan peningkatan pemberdayaan pembelajaran
  • Seminar Peningkatan Mutu Pengajaran Guru PAH dan sejenisnya
  • Kegiatan insidental yang berhubungan erat dengan MGMP PAH

BAB V

MEKANISME KERJA DAN RAPAT

Pasal 11

Mekanisme Kerja

  1. Mekanisme Kerja MGMP Pendidikan Agama Hindu Provinsi Jawa Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur bersifat pembinaan.
  2. Hubungan MGMP PAH dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersifat pembinaan
  3. Hubungan MGMP PAH dengan MKKS bersifat konsultatif dan koordinatif
  4. Hubungan MGMP PAH dengan Pembina bersifat pembinaan

Pasal 12

Rapat

  1. Rapat bisa dilaksanakan secara luring (luar jaringan) atau tatap muka langsung dan daring (dalam jaringan) atau melalui jaringan internet.
  2. Rapat anggota MGMP PAH diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
  3. Rapat pengurus MGMP PAH diadakan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) bulan sekali.
  4. Rapat Anggota berupa kegiatan yang diagendakan untuk pemilihan pengurus atau pergantian pengurus baru.
  5. Pertemuan Khusus Penyusun Buku ajar dan LKS terdiri dari Koordinator Wilayah Utara, Timur, Selatan, dan Barat, atau anggota yang ditunjuk.

BAB VI

LAIN-LAIN

Pasal 13

Kekeluargaan dan kemasyarakatan:

  1. Pertemuan dan kunjungan keluarga berupa kunjungan untuk mempererat tali anjangsana (silaturahmi) antar anggota dan pengurus MGMP PAH antara lain: kematian, sakit, melahirkan, menikah, atau hal lain yang terkait.
  2. Pemeberian tali asih kepada anggota yang sudah purna tugas/ pensiun.
  3. Kunjungan dan pertemuan dharmasanti

BAB VII

PENUTUP

Pasal 14

  1. Perubahan AD/ART dilakukan bersama dalam rapat Pengurus dan anggota yang sekurang kurangnya dihadiri 75 % anggota.
  2. Hal-hal yang belum tercantum dalam AD/ ART akan diatur kemudian.

Pasal 15

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART MGMP Pendidikan Agama Hindu ini berlaku sejak tanggal pengesahan.